
SAMARINDA (Ganggampost)– Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tengah melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem pembinaan atlet. Salah satu langkah strategisnya adalah penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang
Keolahragaan sebagai dasar hukum dalam setiap kebijakan dan program pembinaan.
Berbeda dengan pendekatan lama yang banyak mengandalkan praktik konvensional tanpa payung hukum yang jelas, Dispora Kaltim kini menata ulang seluruh ekosistem olahraga berbasis regulasi nasional.
“Kami bekerja berdasarkan ketentuan UU Keolahragaan, bukan sekadar perkiraan. Ini adalah transformasi menyeluruh dari ekosistem olahraga kita,” ujar Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading, di Samarinda.
Dengan menggunakan UU tersebut sebagai pedoman, pembinaan atlet kini dilakukan secara lebih terstruktur, terukur, dan berkelanjutan. Rasman menekankan bahwa pendekatan ini tidak hanya menyasar peningkatan kualitas latihan, tapi juga tata kelola yang lebih akuntabel dan berorientasi hasil.
Fokus utama saat ini diarahkan pada cabang olahraga potensial yang mampu mendulang medali di tingkat nasional, tanpa melupakan penguatan pada cabang beregu yang telah menunjukkan konsistensi prestasi.
“Keberhasilan cabang beregu harus terus dipertahankan dan diperkuat,” tegas Rasman.
Salah satu kunci dalam perubahan ini adalah regenerasi atlet muda yang dilakukan secara sistematis. Program ini bukan bersifat sementara, tetapi merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang ditopang oleh data dan pembentukan karakter sejak usia dini.
“Regenerasi adalah kunci utama untuk menjaga keberlanjutan prestasi,” tambahnya.
Dispora Kaltim berharap pendekatan berbasis regulasi ini bisa menjadi percontohan bagi daerah lain dalam menerapkan kebijakan olahraga nasional secara nyata dan terukur.
“Kaltim siap membuktikan bahwa pembinaan atlet yang sistematis dan inklusif mampu membawa prestasi olahraga daerah ke level nasional,” tutup Rasman. (Adv Dispora Kaltim/yud)
![]()